DEFINISI
Hukum merupakan peraturan atau seperangkat kaidah, norma dan nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat dengan menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh. Menurut prof. Achmad Ali yaitu : “hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu system yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”
Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana dan prasarana atau konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Definisi aspek hukum dalam pembanguan adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu system yang menentukan boleh atau tidaknya yang dilakukan selama kegiatan pembagunan sarana dan prasarana suatu konstruksi. Layanan jasa konstruksi terdiri dari beberapa macam yaitu :
1. Perencanaan Pekerjaan Konstruksi2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
3. Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
HUKUM DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya terdiri dari beberapa kualitas :
1. stability, yaitu hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
2. predictability
3. fairness, merupakan aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.
4. Education
PERIZINAN BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memiliki ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi yaitu dengan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Perizinan usaha jasa konstruksi telah diatur dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP 28/2000). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 28/2000 (PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Kosep kebijakan hukum konstruksi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek di negara kita harus mempunyai dasar hukum, termasuk dalam hal industri konstruksi. Berikut adalah hirarki hukum perundang-undangan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam UU No. 12/2011 sebagai berikut:
1. Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. Undang-Undang (UU) atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. PERPRES (Peraturan Presiden)
6. PERDA (Peraturan Daerah)
Hirarki ini menunjukan tingkat kekuatan hukum tersebut. Hirarki yang lebih tinggi artinya lebih kuat di mata hukum. Hirarki yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya berada di lebih atas.
Konsep kebijakan hukum konstruksi dulu dan sekarang.
a. Dulu
Bangunan -> Pihak (pemilik dan tetangga) -> Izin Adat
b. Sekarang
Bangunan -> Pihak (terdiri : Pemilik, Konsultan, Kontraktor, Bank)
-> Izin Pemerintah
Aspek Hukum Dalam Jasa Konstruksi
a.Keperdataan yaitu menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
b. Administrasi Negara yaitu menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
c. Ketenagakerjaan yaitu menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
d. Pidana yaitu menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar