Sabtu, 24 November 2018

TUGAS 1 - MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

DEFINISI


Hukum merupakan peraturan atau seperangkat kaidah, norma dan nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat dengan menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh. Menurut prof. Achmad Ali yaitu : “hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu system yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”

Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana dan prasarana atau konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Definisi aspek hukum dalam pembanguan adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu system yang menentukan boleh atau tidaknya yang dilakukan selama kegiatan pembagunan sarana dan prasarana suatu konstruksi. Layanan jasa konstruksi terdiri dari beberapa macam yaitu :
1. Perencanaan Pekerjaan Konstruksi
2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
3. Pengawasan Pekerjaan Konstruksi

Pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.


HUKUM DAN PEMBANGUNAN NASIONAL


Dalam pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya terdiri dari beberapa kualitas :

1. stability, yaitu hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
2. predictability
3. fairness, merupakan aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.
4. Education

PERIZINAN BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI


Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memiliki ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi yaitu dengan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Perizinan usaha jasa konstruksi telah diatur dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP 28/2000). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 28/2000 (PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Kosep kebijakan hukum konstruksi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek di negara kita harus mempunyai dasar hukum, termasuk dalam hal industri konstruksi. Berikut adalah hirarki hukum perundang-undangan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam UU No. 12/2011 sebagai berikut:
1. Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. Undang-Undang (UU) atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. PERPRES (Peraturan Presiden)
6. PERDA (Peraturan Daerah)
Hirarki ini menunjukan tingkat kekuatan hukum tersebut. Hirarki yang lebih tinggi artinya lebih kuat di mata hukum. Hirarki yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya berada di lebih atas.
Konsep kebijakan hukum konstruksi dulu dan sekarang.
a. Dulu
Bangunan -> Pihak (pemilik dan tetangga) -> Izin Adat
b. Sekarang
Bangunan -> Pihak (terdiri : Pemilik, Konsultan, Kontraktor, Bank)
-> Izin Pemerintah

Aspek Hukum Dalam Jasa Konstruksi 
a.Keperdataan yaitu menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
b. Administrasi Negara yaitu menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
c. Ketenagakerjaan yaitu menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
d. Pidana yaitu menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

Minggu, 25 Maret 2018

EKONOMI TEKNIK - TEORI

 Pengertian dan Definisi Ekonomi Teknik

Analisis Ekonomi Teknik adalah ilmu ekonomi yang digunakan pada proyek teknik. pada umumnya digunakan oleh para insyinyur teknik sipil untuk mencari solusi terbaik dengan mengukur nilai ekonomi dari setiap alternatif solusi yang potensial. pemilihan solusi alternatif harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas dari pemenfaatan sumber daya itu sendiri. prinsip ini akan menjadi lebih penting lagi bila persoalannya berkaitan dengan penerapan kegiatan teknik, umumnya kegiatan teknik akan melibatkan biaya awal yang relatif besar dan berdampak langsung pada kebutuhan biaya operasional dan perawatan jangka panjangnya.

keputusan yang baik dan rasional pada dasarnya memerlukan prosedur dan proses yang sistematis serta terukur dengan baik, dengan tahapan proses sebagai berikut:
1. mengidentifikasi atau memahami persoalan dengan baik; 
2. merumuskan tujuan penyelesaian masalah;
3. mengumpulkan data-data yang relevant
4. klarifikasi, klasifikasi, dan validasi kebenaran data yang terkumpul;
5. identifikasi atau pelajari alternatif pemecahan masalah yang mungkin;
6. menetapkan kriteria pengukuran alternatif;
7. menyusun atau menyiapkan model keputusan;
8. melakukan evaluasi dan analisis terhadap semua alternatif yang disediakan;
9. mengambil keputusan sesuai dengan tujuan;
10.menerapkan atau mengimplementasikan keputusan yang telah diambil.

Konsep Ekonomi
proses terjadinya transaksi pemindahan kepemilikan barang dari satu pihak ke pihak lain disebut dengan transaksi ekonomi, suatu barang/ jasa dikatakan langka jika jumlah yang diinginkan lebih besar dari yang disediakan, maka terjadi perebutan. dengan demikian, untuk mendapatkan barang/jasa yang langka tersebut individu/perusahaan bersedia membayar dengan harga tertentu. maka barang/jasa yang demikian disebut denganbarang eknomoni.

kegiatan ekonomi adalah suatu konsep aktivitas yang berorientasi pada proses untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan adanya perbedaan nilai manfaat dari suatu objek akibat dari  suatu objek akibat dari adanya perbedaan waktu, tempat, sifat atau kepemilikan terhadap objek tersebut.

Para Pedagang pada umumnya akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan adanya perbedaan (fluktuasi) harga yang terjadi akibat perubahan kepemilikan, perubahan tempat, atau perubahan waktu. Berbeda dengan produsen, pada umumnya produsen mendapatkan keuntungan akibat adanya perubahan sifat maupun bentuk objek melalui suatu kegiatan proses produksi. Oleh karena itu, pengertian kegiatan ekonomi bagi produsen adalah kegiatan memperbaiki nilai ekonomis suatu benda melalui kegiatan proses produksi

profit  pada perusahaan adalah retunt on investment (ROI) lebih besar dari pada retutn on capital (ROC) maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan, oleh sebab itu perusahaan harus menjaga kondisi agar usaha yang dilakukan berjalan dengan baik, bila kondisi datas terusik hal yang harus dilakukan adalah
1. memperbaiki ROC dengan cara perbaikan managemen keuangan
2. memperbaiki ROI adalah mengingkatkan produktivitas fasilitas produksi penambahan investasi baru agar didapatkan ROI gabungan yang lebih baik.
investasi baru dapat dilakukan dalam rangka : intersifikasi, diversfikasi, buka usaha baru dll..
bila terjadi likuidasi menutup perusahaan jika peluang bperbaikan usaha tidak memungkinkan lagi

Efisiensi, Efektivitas, dan Optimalisasi
dalam ekomoni teknik diperlukan efisiensi, efektivitas dan optimalisasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
- Efektivitas adalah ukuran tingkat keberhasilan dalam mencapai suatu tujuan. Semakin sempuma atau baik pencapaian tujuan, artinya semakin efektif proses tersebut dilakukan.
- Efisiensi adalah ukuran tingkat penghematan pemakaian sumber daya (input) dalam suatu proses, di mana semakin hemat memakai sumber daya, maka akan semakin efisien proses tersebut dilakukan.
- Produktivitas adalah suatu ukuran yang menjelaskan seberapa besar rasio antara tingkat pencapaian tujuan dengan pemakaian sumber daya.
- Optimal adalah suatu nilai yang terbesar ataupun terkecil akibat adanya hubungan yang tidak linear antara dua variabel yang berpengaruh. Contohnya hampir dalam semua sistem industri akan menghasilkan hubungan Output — Input tidak selalu linear sehingga akan menghasilkan kondisi optimal (lihat Grafik 1.5 ). Kondisi yang optimal ini selalu menjadi tujuan diperbaikinya sistem produksi secara terus-menerus dengan berbagai variabel tinjauan.


Cash Flow
Cash flow adalah tata aliran uang masuk dan keluar per periode waktu pada suatu perusahaan. pada ekonomi teknik cash flow investasi bersifat estimasi/prediktif Cash flow terdiri dari:
a. cash-in (uang masuk), umumnya berasal dari penjualan produk atau manfaat terukur (benefit);
b. cash-out (uang keluar), merupakan kumulatif dari biaya-biaya (cost) yang dikeluarkan.
Ekonomi teknik pada dasarnya adalah pengetahuan yang membicarakan tentang tatacara dan metode dalam melakukan evaluasi terhadap suatu rencana investasi. Maka, sebelum investasi tersebut dilaksanakan/diimplementasikan, seyogyanya rencana tersebut telah teruji kelayakan ekonomisnya di samping kelayakan teknis.

Pengertian Biaya
Dalam membicarakan biaya sebenarnya diketahui ada dua istilah atau terminologi biaya yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut.
1. Biaya (cost), yang dimaksud dengan biaya di sini adalah semua pengorbanan yang dibutuhkan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang diukur dengan nilai uang.

2. Pengeluaran (expence), yang dimaksud dengan expence ini biasanya yang berkaitan dengan sejumlah uang yang dikeluarkan atau dibayarkan dalam rangka mendapatkan sesuatu hasil yang ddiarapkan.
kesimpulan bahwa biaya (cost) mempunyai pengertian yang jauh lebih lengkap dan mendalam dari pengeluaran (expences). Oleh karena itu, untuk pembicaraan selanjutnya, maka biaya yang dimaksud adalah pengertian biaya (cost) di atas.

Klasifikasi Biaya
Konsep dan istilah-istilah biaya telah berkembang selaras dengan kebutuhan disiplin keilmuan dan profesi: (ekonom, akuntan, insinyur, atau desainer) sehingga dalam mengklasifikasikan biaya banyak pendekatan yang dapat ditemui. Sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bahasan buku ini, setidaknya kita perlu melihat klasifikasi biaya sebagai berikut:
1. biaya berdasarkan waktunya;
2. biaya berdasarkan kelompok sifat penggunaannya;
3. biaya berdasarkan produknya;

4. biaya berdasarkan volume produk.